Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, kedudukan koperasi sebagai bentuk asli badan usaha yang dianggap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia, yang dalam pelaksanaannya telah diatur dan dikembangkan dalam berbagai peraturan, dimulai Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, PP No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, kemudian disusul
Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. 36. Koperasi Produsen adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan masyarakat. 37. Koperasi Konsumen adalah Koperasi yang menjalankan
e. Komite penyempurnaan AD dan ART dalam upaya mengikuti perkembangan yangterjadi, maka sangat dimungkinkan untuk menyempurnakan AD dan ART. 3.1.2 Usaha Pemberian Pinjaman pada Koperasi Serba Guna Untuk mencapai maksud dan tujuan maka koperasi menyelenggarakan usaha simpan pinjam dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 44 (1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk; a. anggota Koperasi yang bersngkutan; b. Koperasi lain dan/atau anggotanya. (2) Kegitan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
Dra AD/ART Kelompok simpan pinjam Kopsa sudah disetujui dan . Beberapa hal tersebut merupakan masalah yang terdapat di koperasi simpan pinjam selama masa pandemi covid-19. Penelitian ini
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. BAB VI USAHA Pasal 7 Untuk mecapai tujuannya, maka UKM KOPMA Untidar menyelenggarakan usaha sebagai berikut: a. Usaha di bidang bisnis meliputi kegiatan-kegiatan, perdagangan, dan jasa simpan pinjam
Besarnya jasa pinjaman 1,5% s/d 3 % per bulan Flat; 5. Besarnya jasa simpanan 3% s/d 5 % per tahun; 6. Besarnya provisi dan Administrasi 2 s/d 4 % atas pinjaman. Jumlah volume pinjaman yang diberikan kepada anggota selama tahun buku 2016, 01 Januari 201 6 s/d 31 Desember 201 6 sebesar Rp 4.681.530.000 ,-. No.
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH ZATABBARU SEJAHTERA MANDIRI KARANGDOWO KLATEN: Primer Nasional: Simpan Pinjam: 451: 33101xxxxxxxx: KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA DEWI SANJAYA: Primer Provinsi: Simpan Pinjam: 452: 33101xxxxxxxx: Koperasi Serba Usaha Budi Luhur: Primer Kabupaten/Kota: Produsen: 453: 33101xxxxxxxx: Koperasi Simpan
Bidang usaha simpan pinjam meraih pendapatan sebesar Rp1.113.914.664,- atau hanya 95,80% dari target Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Tahun 2017. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 6,14% dibandingkan tahun 2016 yang memperoleh pendapatan sebesar Rp 1.049.476.436,-. Usaha Simpan Pinjam semakin sehat dan kuat dengan
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus dan pengelola. Meneliti berkas pembukuan dan administrasi keuangan. Memberikan koreksi, saran dan evaluasi kinerja pengurus. Mengevaluasi keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi oleh pengurus dalam melaksanakan program kerja. Sebagai bahan laporan pertanggungjawaban Pengawas dalam Rapat Anggota.
opSGm8.