6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan Salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Pencatatan Sipil Jakarta Utara. 7. Membebankan biaya perkara menurut hukum. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.EX Aquo at Bono. Hormat kami Kuasa
Surat Gugatan Perceraian. Perihal: GUGATAN PERCERAIAN Dengan Hormat, Dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini : Hafid Adzam, S.H., M.H., dan Margareta Siregar, S.H., para advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Tiki-Tiki and Partners Law Firm beralamat di Jalan Surya Agung No. 05 Cipulir Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Menyampaikan memori banding bukan merupakan kewajiban; 6. Memori banding diberitahukan kepada pihak lawan untuk dipelajari dan membuat kontra memori banding untuk diserahkan kepada panitera pengadilan; 9 A. Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996). hal. 273 10 Fauziah Rahmah. 2017.
See Full PDFDownload PDF. UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN PERADILAN AGAMA. Rochmat Fajari Kusuma 1 A. Pendahuluan Pengadilan kasasi ialah Pengadilaan yang memeriksa apakah judec factie tidak salah dalam melaksanakan peradilan.Upaya hkum kasasi adalah upaya agar putusan judec factie dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena salah dalam
berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Maret 2017 Nomor : 3.989/Pid.Sus/2016/PN Mdn, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah
XXX di Pengadilan Negeri XXX;----- Bahwa Terlawan 1, Terlawan 2, Terlawan 3, Terlawan 4 dan Terlawan 5 seharusnya menghargai proses hukum yaitu persidangan perdata yang sedang berjalan dengan No. Perkara XXX /Pdt.Bth/2022/PN.
Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/ diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut diatas ; Bahwa dalam Memori Banding ini, PEMBANDING hendak mengajukan risalah/ Memori Banding sebagai keberatan
Penggugat memohon kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Pinrang Cq. 4 Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar memberikan. putusan sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan; - Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya. dengan perkara ini maka mohon putusan yang
Pengadilan Negeri Luwuk tertanggal 24 Nopember 2011 Nomor 143/Pid.B/2011/PN. Luwuk, yang dimintakan banding oleh terdakwa. Bahwa terdakwa tidak mengajukan memori banding, bahwa dari pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan
Bahwa, pada hari Senin tanggal XX Mei 20XX. atau bertepatan dengan tanggal X Syaban 14XX H, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: XXXX/Pdt.G/2019/PA.JS., tanggal XX Februari 20XX dan telah berkekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Akta Cerai Pengadilan Agama Jakarta
Th1v3DD.